Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010

Visa Kunjungan Saat Kedatangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
M.HH-01-GR.01.06
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2010
Tanggal Berlaku
12 Januari 2010
Sumber
BN.2010/No.12, peraturan.go.id: 6 Hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 1865 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
Diubah dengan :
  1. Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan segala perubahannya terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M- 04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan