Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011

Formasi Jabatan Notaris

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.02.AH.02.10 Tahun 2011 tentang Formasi Jabatan Notaris
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
M.HH.02.AH.02.10
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2011
Tanggal Berlaku
05 Juli 2011
Sumber
BN.2011/No.379, peraturan.go.id : 3 Hlm
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.AH.02.11 Tahun 2009 tentang Formasi Jabatan Notaris

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan