Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2012

Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Entitas
Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
9
Tahun
2012
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
11 Mei 2012
Berlaku Tanggal
11 Mei 2012
Sumber
BN.2012/No.511, peraturan.go.id : 4 Hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja Indonesia Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian