Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2012
Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1005.IZ.03.02 Tahun 2011 tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Tujuan Timur Tengah pada Subdirektorat Surat Perjalanan Khusus Tenaga Kerja Indonesia Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian