Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015

Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2015
Tanggal Pengundangan
21 September 2015
Tanggal Berlaku
21 September 2015
Sumber
BN.2015/No.1408, peraturan.go.id :23 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 3643 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
  1. Permenkumham No. 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Penindakan Administratif Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.515.KP.04.11 Tahun 2007 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penandatangganan Keputusan Hukuman Disiplin
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.72- PR.09.02 Tahun 2007 tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan