Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2016

Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Entitas
Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
27
Tahun
2016
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016
Sumber
BN.2016/No.1209, peraturan.go.id : 8 Hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permenkumham No. 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah

Mencabut :

  1. Permenkumham No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris
  2. Permenkumham No. 26 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Notaris