Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2016

Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016
Tanggal Berlaku
19 Juli 2016
Sumber
BN.2016/No.1054, peraturan.go.id : 10 Hlm
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 2251 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03.IZ.03.10 Tahun 2003 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
  2. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0378.UM.01.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembatalan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, Pelaksanaan dan Pembatalan Pre Clearance
  3. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-101.UM.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-0378.UM.01.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembatalan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation, Pelaksanaan dan Pembatalan Pre Clearance

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan