Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2017

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2018
Tanggal Berlaku
12 Januari 2018
Sumber
BN.2018/No.78,peraturan.go.id: 9 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 25 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan