2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 1, BN.2019/NO.27, peraturan.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah dan/atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menular Berbahaya Melalui Pintu Lalu Lintas Orang
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
|