PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 155 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Gorontalo No. 6 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
- Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
|