KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2019/No.43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) UU No, 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendorong kesadaran masyarakat, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikankendaraan bermotor.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
- Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
|