Dalam peraturan ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya persyaratan, daya tampung dan rasio kelas, tata cara PPBD, penerimaan peserta didik pindahan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat