Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 30 Tahun 2019

Pemberian Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, jasa pelayanan kesehatan, pembagian jasa pelayanan kesehatan, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
23 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2019
Tanggal Berlaku
23 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.30
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 458 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan