Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, jasa pelayanan kesehatan, pembagian jasa pelayanan kesehatan, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat