Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Staf Khusus Gubernur Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas dan fungsi, pengangkatan dan pemberhentian, honorarium, tata kerja, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat