Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2019

Pemanfaatan Dana yang Bersumber dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Dana yang Bersumber Dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, pemanfatan dana retribusi pelayanan pendidikan, pemanfaatan dana retribusi pemakaian kekayaan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana yang Bersumber dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pemakaian Kekayaan Daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD.2018/No.25
Subjek
PENDIDIKAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan