Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019

Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BAdan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gororntalo termasuk didalamnya mengatur tentang Syarat Administratif, Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas, Asas Umum dan Struktur Anggaran BLUD Puskesmas, Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Penatausahaan BLUD Puskesmas, Akuntansi Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan BLUD Puskesmas, Dewan Pengawas, Evaluasi dan Penilaian Kinerja BLUD Puskesmas, Pegawai, serta Remunerasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan