Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.47
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 387 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  3. PERWALI Kota Gorontalo No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 47 Tahun 2019 tentang Penjabatan APBD TA 2020
  4. PERWALI Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Gorontalo nomor 47 tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan