Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 19, angka 30 dan angka 35 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 15 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat