Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Lokasi yang Bersifat Sementara, Bidang Usaha, Pendaftaran PKL, Pemindahan Lokasi PKL dan Penghapusan Lokasi PKL, Lokasi Binaan, Larangan Bertransaksi, serta Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat