Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 102 Tahun 2019

Pemberian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi di Kabupaten Boalemo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pembverian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi Di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi Di Kabupaten Boalemo termasuk didalmnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Pelaksanaan Bantuan Studi, Kewajiban, Pembatalan Penerima Bantuan Studi dan Sanksi, Pendanaan, Pelaporan, serta Pengawasan Program Bantuan Studi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi di Kabupaten Boalemo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BD.2019/No. 823
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2019 tentang bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri bagi Keluarga Tidak ammpu, berprestasi
  2. PERBUP Kab. Boalemo No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 102 Tahun 2019 tentang Bantuan Studi Pendidikan Tinggi di Dalam dan Luar Negeri Bagi Keluarga Tidak Mampu Berprestasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan