PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 20 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2019/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, setiap Penyelenggaran Negara maupun Aparatur Sipil Negara maupun Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kota Gorontalo wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki pada institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan Peraturan Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemerinksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2017.
- Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontaloini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.55 Tahun 2012; Permenpan RB No.52 Tahun 2014.; Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004; Peraturan Pemberantasan Korupsi No.7 Tahun 2016; SE Menpan RB No.SE/01/M.PAN/1/2008; SE Menpan RB No.SE/05/M.PAN/1/2012; SE Menpan RB No.1 Tahun 2005; SE. Komisi Pemberantasan Korupsi No.SE-08/01/10/2016; SE Komisi Pemberantasan Korupsi No.SE-09 Tahun 2018; E Komisi Pemberantasan Korupsi No.SE11 Tahun 2018;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
|