Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Pengurangan dan Keringanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat