Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2019

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal di Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal Di Kota Gorontalo termasuk didalamnya Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Penerima Program, Persyaratan Penerima Program, Mekanisme Pendaptan, Pendaftaran, dan Pendistribusian Kartu, Besaran Iuran dan Jenis Kesepakatan, Tata Cara Pemabyaran Iuran, Manfaat JKK dan JKM,Penyuluhan/Sosialisasi, serta Monitoring dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pekerja Informal di Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.2019
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan