Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014

Jabatan Fungsional Prantara Nuklir dan Angka Kreditnya

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
2
Tahun
2014
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
04 Maret 2014
Berlaku Tanggal
04 Maret 2014
Sumber
BN.2014/No.283, jdih.menpan.go.id: 37 Hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
  2. Permen PAN & RB No. 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Diubah dengan :

  1. Permen PAN & RB No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Prantara Nuklir Dan Angka Kreditnya

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 149/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya