Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 26 Tahun 2019

MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, Penyediaan Dana, Perencanaan Umum dan Perencanaan Teknis, Pajak Mineral,Bukan Logam dan Batuan, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Khusus, Pengadaan Barang/ Jasa secara Elektronik, Pembiayaan Daerah, Laporan Pelaksanaan, Pertanggungjawaban, Pembinaan,Pengawasan dan Evaluasi, Perubahan APBK dan DPA Lanjutan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
18 September 2019
Tanggal Pengundangan
18 September 2019
Tanggal Berlaku
18 September 2019
Sumber
BD.2019/ No. 26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan