PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2019/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK: |
- bahwa dana non kapitasi program jaminan kesehatan nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimanafaatkan untuk pelayanan kesehatan rawat inap tingkat pertama, pelayanan kebidanan dan pelayanan rujukan;
bahwa untuk memperoleh hasil pembagian dana pelayanan program jaminan kesehatan nasional pada FKTP secara proporsional, perlu mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permen Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Permen Kesehatan No. 28 Tahun 2014; Permen Kesehatan No. 52 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen No. 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pencairan Dana, Pemanfaatan Dana, Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
- 5 halaman
|