Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2019

PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN, INSENTIF SERTA BIAYA OPERASIONAL LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Biaya Operasinal, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN, INSENTIF SERTA BIAYA OPERASIONAL LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/ No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan