PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN, INSENTIF SERTA BIAYA OPERSIONAL LAINNYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEUCHIK, PERANGKAT GAMPONG DAN TUNJANGAN, INSENTIF SERTA BIAYA OPERASIONAL LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan, Insentif serta Biaya Operasinal Lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Pergub Aceh No. 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2018; Perbup Bireuen Nomor 32 Tahun 2018; Perbup Bireuen No. 47 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif dan Biaya Operasinal, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 5 halaman
|