Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017
Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Permendag No. 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut :
-
Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan