Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Entitas
Kementerian Perdagangan
Nomor
56/M-DAG/PER/8/2017
Tahun
2017
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2017
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2017
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2017
Sumber
BN 2017; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permendag No. 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Mencabut :

  1. Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan