Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
56/M-DAG/PER/8/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
BN 2017; KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Mencabut :
  1. Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan