2017
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia NO. 7, BN 2017/NO 272; PERMENPAN.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/58/M.PAN/6/2004 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Angka Kreditnya
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
|