Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik temasuk didalamnya mengatur tentang Asas dan Tujuan, Pembina danPenanggung Jawab, Organisasi Penyelenggara, Kerjasama Penyelenggara, Hak dan Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemantauan dan evaluasi, Peran Serta Mayarakat, Pengawasan, serta Penyelesaian Pengaduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan