Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Perencanaan Dan Pengembangan, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Dan Perizinan, Kerjasama Penanaman Modal, Hak Kewajiban Dan Tanggungjawab, Insentif Dan Kemudahan, Peran Serta Masyarakat Dan Dusia Usaha, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018
Tanggal Berlaku
12 Desember 2018
Sumber
LD 2018/11
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan