Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2019

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, peninjauan tariff retribusi pengendalian menara telekomunikasi, struktur dan besarnya tariff retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 28 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DALAM WILAYAH KOTA LHOKSEUMAWE
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
20 September 2019
Tanggal Pengundangan
20 September 2019
Tanggal Berlaku
20 September 2019
Sumber
BD.2019/ No. 28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan