DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/NO.13, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 38 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat
Daya
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya peraturan Bupati
Maluku Barat Daya Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan
Struktural Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat
Daya.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Barat Daya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
|