Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017

Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.7, TBD.2017, LL SETDA KAB. MBD : 62 HAL
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan