Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sudah tidak sesuai lagi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1193 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan