Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Prinsip Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Jabatan, Biaya Perjalanan Dinas, Serta Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat