PEMBENTUKAN - DEWAN PENGAWAS - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - RUMAH SAKIT UMUM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2019/No.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, telah diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tangerang Selatan dengan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan.
- Psl 8 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 44 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; Permenkes No 10 Th 2014; Permenkeu No 95/PMK.05/2016; Permendagri N0 79 Th 2018; Perda Kota Tngerang Selatan No 8 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Dewan Pengawas; 3. Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas; 4. Sekretaris Dewan Pengawas; 5. Masa jabatan Dewan Pengawas; 6. Honorarium; 7. Pemberhentian dan Pergantian Dewan Pengawas; 8. laporan dan Evaluasi; 9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
- 11 halaman
|