Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pemberian kartu prestasi tuntas sekolah yang termsuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, kategori dan sasaran, jenis kartu prestasi tuntas sekolah, persyaratan kartu prestasi tuntas sekolah,prosedur pendaftaran, tim verifikasi penerima kartu prestasi tuntas sekolah, mekanisme penyelenggaraan, verifikasi dan penetapan penerima kartu prestasi tuntas sekolah, penyaluran bantuan kartu prestasi tuntas sekolah, pembatalan, penghentian, dan pengambilan bantuan kartu prestasi tuntas sekolah, sarana, kerja sama, pengawas dn pelaporan, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi, laporan penggunaan bantuan kpts, sarana, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat