Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Serta Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal Kota Tangerang Selatan No 41 Th 2019 Tentang Perubahan Atas Perwal No 40 Th 2018 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran/Dokumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Serta Verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
20 November 2019
Tanggal Pengundangan
21 November 2019
Tanggal Berlaku
21 November 2019
Sumber
BD Tahun 2019 Nomor 41
Subjek
APBD - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan