Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat yang berwenang menerbitkan dan menandatangani SPT dan SPPD adalah: a. Gubernur terhadap yang melakukan perjalanan dinas keluar negeri b. Gubernur terhadap perjalanan dinas Gubernur di dalam negeri c. Wakil Gubernur terhadap perjalanan dinas Wakil Gubernur di dalam negeri d. Pimpinan DPRD terhadap perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD e. Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Sekretaris Daerah di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Gubernur e.1 Sekretaris Daerah terhadap perjalanan dinas Staf Ahli GUbernur dan Asisten di dalam negeri setelah mendapat persetujuan Sekretaris Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
03 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2020
Tanggal Berlaku
03 Februari 2020
Sumber
https://jdih.ntbprov.go.id/
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1295 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan