Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020

PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perencanaan pengawasan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi: a. fokus dan Sasaran pengawasan umum b. fokus dan sasaran pengawsan teknis c. fokus dan sasaran pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah d. kinerja rutin pengawasan e. pengasawan prioritas nasional f. pengawasan prioritas nasional g. penegakan integritas h. peningkatan kapasitas APIP; dan i. jadwal pelaksanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERENCANAAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI NTB
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
https://jdih.ntbprov.go.id/
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan