perubahan kedua atas peraturan bupati pohuwato nomor 22 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemunguntan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, BD.2019/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Pohuwato Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Nomor S-209/PK.3/2016 tentang Pedoman Penyusunan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.36 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Pohuwato No.1 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas peraturan bupati pohuwato nomor 22 tahun 2016 tentang tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
|