Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA PROVINSI NTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit Mata mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan mata, melaksanakan upaya kesehatan yang khusus menangani pelayanan rujukan dan pengembangan pelayanan dibidang kesehatan mata dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengembangan kesehatan, serta melaksankan pelayanan bermutu sesuai standar pelayanan Rumah Sakit Mata

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT MATA PROVINSI NTB
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
21 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2020
Tanggal Berlaku
21 Januari 2020
Sumber
https://jdih.ntbprov.go.id/
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan