Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman layanan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tahun anggaran 2019 termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pelayanan, persyaratan penerimaan bantuan sosial, pemberi layanan dan besaran bantuan, organisasi pelaksana, mekanisme layanan, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat