Dalam peraturan ini diatur tentang kepemudaan termasuk didalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan fungsi, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemuda,perencanaan, pembangunan kepemudaan, prasarana dan sarana, organisasi dan satuan tugas kepemudaan, pencatatan dan pelaporan, pemuda penyandang disabilitas, peran serta masyarakat,penghargaan, kerjasama dan kemitraan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat