Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan prinsip, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, pembinaan dan pengembangan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, kepesertaan, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kerja sama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pengawasan, peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat