Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan keolahragaan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud,tujuan dan prinsip, ruang lingkup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, pembinaan dan pengembangan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, kejuaraan olahraga, kepesertaan, pendanaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kerja sama dan informasi keolahragaan, penghargaan, pengawasan, peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
LD.2019/No. 214
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan