Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal, sanksi administrasi, penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat