Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, kewenangan, penggolongan peredaran dan penjualan, kegiatan yang dilarang, perizinan, pelaporan, penyimpanan minuman beralkohol, pengawasan pengendalian, peran serta masyarakat, saknsi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat