Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap, dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan diatur tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, prosedur pemberian ADD, perhitungan ADD, penggunaan ADD, siltap dan tunjangan, penatausahaan penggunaan ADD, pembinaa, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Siltap, dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No. 347
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan