Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2019

Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang penetapan standar oprasional prosedur penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu termasuk didalamnya mengeluarkan tentang visi dan misi,ruang lingkup,maksud dan tujuan,jenis-jenis pelayanan perizinan,tata cara memperoleh izin,mekanisme pelayanan perizinan,mekanisme pelayanan pengejuan,mekanisme pelayanan informasi,waktu penyelesaian,klasifikasi dan biaya,ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 28 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan