TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.2016/NO.7, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah
yang dapat dinilai dengan uang harus dikelola dengan baik
karena merupakan investasi serta penggerak pemerintahan
daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pengelolaan yang baik terhadap kekayaan daerah
berupa uang, barang atau hak daerah dilakukan untuk
mencegah adanya kerugian daerah yang timbul akibat
perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang
dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan
bendaharawan;
Kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh
bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan harus
diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah
dapat dikembalikan.
Dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap
pelaksanaan tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi
keuangan dan barang daerah, maka diperlukan pengaturan
tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peranturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
- Penjelasan 4 Hal
|